Sukses

Menkum HAM: Pendaftaran Tagar 2019 Prabowo Presiden Langgar Undang-Undang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada upaya menyiasati perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden agar resmi diterima pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada upaya menyiasati perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden agar resmi diterima pemerintah.

Yasonna mengatakan, bahwa tagar 2019 Prabowo Presiden atau #PrabowoPresiden yang disebut-sebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), faktanya tidak terdaftar di Kemenkum HAM.

"Perlu kami tegaskan bahwa #2019PRABOWO PRESIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkum HAM. Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan," tegas Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (10/9/2018).

Sebab, kata Yasonna, Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, tentang Penetapan Atas Peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

"Jadi dalam sistim AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistim online AHU Kemenkumham menolaknya," kata Yasonna.

"Sistim daring AHU pasti menolaknya," tegas Yasonna.

Meski ditolak, notaris perkumpulan tersebut berupaya terus mengakali sistem yang ada. "Dia (notaris perkumpulan) menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den (dengan spasi antara Presi dan Den)," kata Yasonna.

"Yang terdaftar adalah tagar 2019PrabowoPresi spasi den (#2019PrabowoPresi den). Jadi perlu saya tegaskan Kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang undang," tegas Yasonna.

Surat keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian badan hukum pekumpulan tagar201prabowopre siden

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Multi Tafsir

Pendukung bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendeklarasikan tanda pagar (Tagar) #2019PrabowoPresiden di Bandarlampung. Munculnya tagar ini dinilai dapat menjadi pengganti tagar 2019 Ganti Presiden.

"Gerakan #2019GantiPresiden bersifat multitafsir, meskipun sah menurut konstitusi sebagai bentuk penyaluran aspirasi dan kebebasan berpendapat. Dengan mengganti menjadi #2019PrabowoPresiden atau #2019DukungPrabowo, selain lebih elegan, juga tidak lagi multitafsir," ujar Dekan FISIP Universitas Mathla'ul Anwar Banten, Said Ariyan, Minggu (9/9/2018).

Menurut Said, potensi terjadinya gesekan di tingkat akar rumput sangat besar jika gerakan #2019GantiPresiden terus digulirkan. 

Perselisihan yang terjadi di antara kubu pendukung kedua pasangan bakal capres-cawapres tidak lagi berlangsung sebatas adu argumen. Melainkan, sudah menjurus ke tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Said Ariyan mengamini pendapat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden harus diperjelas konteksnya. Yakni, apa sebenarnya yang ingin diganti. Said mengatakan, realitas saat ini hanya ada dua paslon capres-cawapres yang akan berkompetisi dalam hajatan Pilpres 2019.

Untuk menjaga persatuan di tengah masyarakat yang cenderung semakin memanas menjelang Pilpres, Said mengusulkan agar semua pihak menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat memancing emosi.

"Apalagi kalau kegiatan itu sampai ditunggangi kelompok tertentu untuk menggulirkan wacana makar, maka hal ini sudah jelas melanggar hukum dan harus dihentikan," ujar Said.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.