Sukses

Cegah Klaster Pilkada, KSP: Perlu Penegakan Serius Protokol Kesehatan

Juri pun meminta jangan selalu menganggap pilkada serentak menjadi hal berbahaya dalam kerumuman.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 disaat pandemi COVID-19 menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat. Pemerintah bersama DPR dan Penyelenggara pemilu (KPU) telah memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember nanti.

Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro mengatakan ada beberapa kelompok yang menanggapi dan merespons isu pilkada disaat pandemi COVID-19. Pertama, kelompok yang meminta penundaan pilkada terbagi dua pandangan yaitu usulan penundaan karena kondisi pandemic COVID-19 yang belum berakhir akan berakibat menimbulkan klaster baru COVID-19 dan persiapan penyelenggara yang belum siap disaat kondisi pandemi.

“Kedua, kelompok yang ingin melanjutkan pilkada serentak dengan pandangan mengusulkan penerbitan perppu protokol kesehatan terkait pilkada serentak di saat pandemic COVID-19,” ucap Juri dalam diskusi virtual tentang “Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?” yang diselenggarakan Human Studies Institute (HSI) Selasa (29/9/2020).

Juri pun menyampaikan bahwa Pemerintah, KPU dan DPR RI masih sepakat Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada desember 2020.

Dia pun memaparkan agar tidak terjadi klaster baru disaat pilkada serentak maka perlu dibuat peraturan terkait protokol kesehatan, lalu ada larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Terakhir penegakan hukum terhadap aturan yang berlaku protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19.

“Bila kita semua sepakat bahwa COVID-19 ini adalah bahaya nyata maka perlu penegakan yang serius,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan 3 M

Selanjutnya, Juri pun meminta jangan selalu menganggap pilkada serentak menjadi hal berbahaya dalam kerumuman. Sedangkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat tetap melakukan hal yang mengundang kerumunan seperti kegiatan dangdutan di Tegal yang sempat viral walaupun akhirnya kegiatan tersebut dikenakan sanksi.

“Semua stakeholder harus melakukan imbauan dan kampanye 3 M serta taat terhadap protokol kesehatan,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.