Sukses

KPU Jateng Tak Larang Konser Musik di Pilkada 2020, Tapi Ada Syaratnya

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan tidak sependapat dengan KPU terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengaku tak bisa melarang penyelenggaran konser musik sebagai bentuk kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Terkait apa saja yang bisa dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan UU. Salah satunya kampanye dalam bentuk konser musik. Yang bisa kami lakukan adalah membuat aturan teknis pelaksanaannya," kata Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto, kepada Semarangpos, Kamis, 17 September 2020. 

Meski demikian, KPU menetapkan sejumlah syarat agar konser tersebut bisa digelar. Salah satunya harus mendapatkan izin dari perangkat daerah maupun Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Untuk wilayah Jateng keputusan ada di tangan Gubernur Ganjar Pranowo selaku ketuanya," ungkap Paulus. 

Dia pun mengungkapkan alasannya mengapa tidak bisa melarang kegiatan kampanye, termasuk dalam bentuk konser musik. Karena telah diatur dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 63 ayat 2 PKPU No.10/2016 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Pada Masa Bencana Non-Alam Covid-19.

Pada pasal ini disebutkan salah satu syarat kegiatan kampanye, seperti konser musik, jalan santai, bazar, hingga donor darah bisa digelar asalkan mengantongi izin dari perangkat daerah setempat maupun Gugus Tugas Covid-19 daerah.

"Syarat itulah yang menurut saya sangat penting menjadi screening atas berlangsung atau tidaknya kegiatan itu [kampanye dengan konser musik]. Karena, kedua pihak itu [perangkat daerah dan Gugus Tugas Covid-19 daerah] yang paling tahu kondisi riil di daerah," imbuhnya. 

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan tidak sependapat dengan KPU terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Ganjar seusai menemui kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis, 17 September 2020. 

"Ora usah lah [janganlah], konser-konser yo ngopo [konser musik ya buat apa]," kata Ganjar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimalkan Media Sosial

 

Menurutnya, alangkah lebih baik bila kampanye para calon peserta Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.

"Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Ganjar menyusul polemik terkait pemberitaan terkait KPU yang memperbolehkan kandidat Pilkada 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 sebagai rangkaian kampanye.

Acuan KPU mengizinkan konser musik itu didasarkan pada Pasal 63 ayat 1 PKPU No.10/2020.

Meski demikian, teknis untuk menggelar konser musik tersebut diatur dengan jelas pada Pasal 63 ayat 2 PKPU No.10/2020, di mana harus seizin Gugus Tugas Covid-19 dan juga pemerintah daerah.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.