Sukses

Respons Satgas Covid-19 hingga Kemendagri soal Konser Musik di Pilkada

Sebelumnya, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona dalam rangka kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Diperbolehkannya menggelar konser musik pada saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai beragam tanggapan.

Salah satunya datang Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito. Menurut dia, meski dengan beberapa catatan, konser musik tetap berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rentan terjadi penularan Covid-19.

Dia bahkan menganjurkan KPU mengganti kampanye pilkada lewat tatap muka dalam bentuk digital. Karena saat ini terdapat 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah masuk kategori zona merah Covid-19.

Tak hanya itu, Wiku juga membeberkan ada sejumlah calon kepala daerah yang saat ini telah terpapar virus Corona. Hingga 14 September 2020 menurut KPU, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

Senada dengan Jubir Satgas Covid-19, Kemendari juga menolak dengan tegas adanya konser musik di Pilkada 2020. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar setuju apabila kampanye Pilkada Serentak digelar secara virtual. 

Untuk diketahui hingga Kamis, 17 September kemarin, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah kasus positif baru Covid-19 terbanyak dari 34 provinsi di Tanah Air.

Berikut beragam tanggapan terkait diperbolehkannya menggelar konser musik saat kampanye Pilkada 2020: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Satgas Covid-19: Konser Musik Dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, seluruh kegiatan kampanye Pilkada 2020, seperti konser musik dilarang.

Pasalnya, konser musik berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga rentsn terjadi penularan Covid-19.

"Kami ulangi, jangan ciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut berisiko tingkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan, itu dilarang," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 September 2020.

Dia menekankan, keselamatan masyarakat adalah hal utama, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Untuk itu, Wiku menyarankan agar peserta Pilkada 2020 mencari cara kampanye lain yang tidak menimbulkan kerumunan massa.

"Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat," ucapnya.

3 dari 5 halaman

Kampanye Pilkada dengan Digital

Wiku meminta agar kegiatan pengumpulan massa saat kampanye diganti ke bentuk digital untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.

Menurut Wiku, kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama di daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi.

"Jawa Timur tingkat kerawanan-nya 7,25 persen dan Jawa Tengah 6,45 persen menjadi wilayah berisiko tinggi untuk peserta pilkada karena memiliki jumlah persentase kematian terbanyak," ungkap Wiku.

Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada.

"Terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol. Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya, adalah ada yang positif COVID-19 saat mendaftar, terjadinya kerumunan seperti arak-arakan pendukung dan tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil 'swab'-nya saat mendaftar," tutur Wiku seperti dikutip dari Antara.

4 dari 5 halaman

Kemendagri: Konser Musik Kita Tolak

Sebelumnya, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tidak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat untuk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.

Terkait niatan KPU membolehkan konser musik yang menjadi sarana berkampanye calon kepala patut dipertanyakan. Namun mewakili pemerintah, Kementerian Dalam Negeri tetap tegas melarang.

"Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri. Kecuali konser virtual, virtual selama ini kan praktiknya sudah ada, kalau itu tidak ada masalah," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam konferensi pers daring, Kamis, 17 September 2020.

"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak. Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dalam konferensi pers daring, Kamis, 17 September 2020.

Dia menuturkan, alasan menolak lantaran di masa pandemi Covid-19 ini bisa menimbulkan kerumunan massa.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas. Tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir, kalo penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," ungkap Bahtiar.

5 dari 5 halaman

DPR Minta Keselamatan Warga Diutamakan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, meminta agar calon kepala daerah dapat mengubah dan mempertimbangkan strategi pemenangan dengan konser musik saat kampanye dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, dalam kondisi Covid-19 ini, hendaknya keselamatan masyarakat diutamakan.

"Saya berharap pasangan calon kepala daerah yang maju dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk dapat mencari strategi baru pemenangan di masa pandemi Covid-19 dengan tidak mengadakan konser musik untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat" Kata Azis dalam keterangannya, Kamis, 17 September kemarin. 

Politikus Golkar itu berharap, para paslon harus memiliki komitmen menekan penyebaran Covid-19, meski KPU memperbolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.