Sukses

Mendagri Optimistis Pilkada 2020 Dapat Digelar di Jawa Timur Saat Pandemi COVID-19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta KPU menyiapkan aturan protokol kesehatan secara ketat pada Pilkada 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat optimistis Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 bisa digelar di Jawa Timur (Jatim).

Keyakinan tersebut semakin besar setelah Tito bertemu langsung bupati dan wali kota, KPU dan Bawaslu daerah di Jatim. 

"Tadi sudah ketemu para bupati atau yang mewakili, saya kira semua sudah menyampaikan dan semuanya sudah siap," ujar mantan Kapolri ini usai pertemuan dengan kepala daerah se- Jatim di Surabaya, Jumat, 26 Juni 2020.

Tito juga meminta KPU menyiapkan aturan protokol kesehatan secara ketat pada Pilkada 2020. Tujuannya agar tidak ada klaster baru, serta memberikan perlindungan bagi penyelenggara, pengawas, dan pemilih. 

Rasa aman dan nyaman itu penting agar partisipasi masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tinggi. "Saya sangat optimis Pilkada di Jatim dapat berjalan dengan baik, meski di tengah pandemi COVID-19. Ini menjadi tantangan baru bagi kita," ujar dia.

Pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan 23 September 2020, diundur pada 9 Desember 2020, akibat wabah COVID-19. Ada 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020. Rincian daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, yakni sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mendagri Ungkap Perlunya Perppu Pilkada Diubah Menjadi Undang-Undang

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan urgensi dikeluarkannya penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

"Perubahan pengaturan UU untuk waktu penundaan dengan mencermati pasal-pasal tentang penundaan dan pemilihan lanjutan hanya diperlukan perubahan pasal yang mengatur tentang penundaan dan pemilihan lanjutan," kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Karena itu menurut dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu tidak banyak mengubah substansi yang ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan tentang perubahan pasal yang menjadi payung hukum bagi penundaan Pilkada yaitu pasal 120, 121, dan 122.

"Perubahan tentang pasal tersebut akan dapat menjadi payung hukum bagi penundaan Pilkada, dengan demikian memberikan fleksibilitas khususnya mengenai pandemik COVID-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Hal itu menurut Tito sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 20 Maret lalu yang intinya adalah DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP setuju untuk menunda Pilkada dengan tiga opsi.

Selain itu menurut dia dalam RDP tersebut disepakati, ketika pandemik COVID-19 berakhir maka tahapan Pilkada akan dapat segera dimulai kembali.

"Namun, dalam perjalanannya kita tahu bahwa tidak ada satupun ahli kesehatan yang menjamin kapan berakhirnya pandemik COVID-19. Karena itu dipandang perlu untuk mengubah pasal-pasal terkait dalam ketentuan UU No. 1 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Belum Mengatur Soal Adanya Gangguan

Dia menuturkan, dalam pasal 120 di UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum menyebutkan kerusakan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana sosial atau gangguan lainnya yang bersifat nasional, tetapi hanya bersifat parsial wilayah.

Menurut dia di UU tersebut belum menyebutkan bagaimana kalau terjadi gangguan yang bersifat nasional seperti pandemik COVID-19.

"Untuk itu diperlukan perubahan pasal yatu di Pasal 120 serta penambahan dua pasal yaitu Pasal 122A dan Pasal 201A," ucapnya.

Menurut dia, pengaturan pada Perppu tersebut mengatur mengenai penundaan dan pelaksanaan pemilu serentak lanjutan apabila sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar atau seluruh daerah terjadi kedaruratan akibat kerusuhan, bencana alam, bencana non-alam, atau gangguan lainnya sehingga tahapan Pilkada serentak tidak dapat dilaksanakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.