Sukses

Bawaslu Minta KPU Petakan Daerah yang Tak Bisa Jalankan Tahapan Pilkada Akibat Corona

Langkah pertama, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara dan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang tidak bisa menjalankan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Hal itu dikarenakan saat ini pemerintah tengah gencar melakukan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Terkait perkembangan virus corona, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi terkait tahapan yang kini tengah berlangsung agar tidak terganggu," ujat Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (28/3/2020).

Dia memaparkan, langkah pertama, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara dan masyarakat.

Dalam kaitan tersebut, Abhan meminta KPU memetakan daerah mana saja yang sebagian, maupun seluruh tahapan Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan, terutama yang mendesak tanggal 26 Maret sudah pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan," papar Abhan.

Kedua, lanjut dia, KPU harus membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

"Rekomendasi ketiga, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," terang Abhan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Penundaan Pilkada

Menurut Abhan, secara prinsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan Pilkada.

"Terminologi yang ada adalah pemilihan lanjutan dan susulan. Maka, itu penting bagi KPU untuk melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang seluruh tahapan," kata dia.

Ia mengingatkan, setidaknya ada empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik, yakni verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020.

Kemudian, pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada (18 April-17 Mei 2020), masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum (11 Juli-19 September 2020), dan pemungutan suara pada 23 September 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.