Sukses

Dukung Perwira Aktif di Pilkada, Golkar Akui Kekurangan Kader

Andi mengusulkan, agar pemerintah dalam hal ini DPR untuk membuat aturan yang membatasi waktu seseorang menjadi kader partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pemenangan Pemilu Aceh-Sumut DPP Partai Golkar Andi Sinulingga tak menampik bahwa partai politik saat ini kekurangan kader untuk maju dalam ajang Pilkada.

Hal ini, kata dia, terlihat dari diusungnya sejumlah tokoh maupun perwira aktif untuk bertarung dalam Pilkada.

"Kami harus jujur, partai politik termasuk Golkar kekurangan kader. Sehingga parpol-parpol terpaksa harus segera mengkaderisasi. Saya kira hampir di semua partai," kata Andi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).

Menurut Andi, situasi itu malah membuat partai politik merekomendasikan nama di luar kader partai politik untuk maju Pilkada. Misalnya dengan mengusung PNS dan perwira aktif TNI-Polri.

Namun, hal itu malah mendapat sorotan dari masyarakat. Apalagi, TNI-Polri sudah jelas dilarang ikut berpolitik praktis.

Dia mengusulkan, agar pemerintah dalam hal ini DPR untuk membuat aturan yang membatasi waktu seseorang menjadi kader partai politik. Misalnya, kata dia, maksimal 5 tahun menjadi kader.

"Ini sistem harus diinstal dalam Undang-undang. Sistem akan membentuk perilaku partai. Kalau dia tidak melakukan itu, artinya tidak memiliki kader di kemudian hari," ucap Andi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kaderisasi Dipertanyakan

Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengaku tidak mempermasalahkan adanya fenomena anggota Polri-TNI yang memilih berpolitik. Hanya saja, ia mempertanyakan hasil kaderisasi dari partai politik yang malah mengusung sejumlah perwira aktif tersebut maju dalam pilkada.

"Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa. Apakah kader mereka tidak cukup. Kenapa narik-narik perwira aktif Polri-TNI, untuk dicalonkan. Apakah tidak cukup kadernya?" ujar Bekto dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).

Menurut Bekto, undang-undang dengan tegas melarang anggota dan prajurit TNI-Polri aktif berpolitik. Apabila anggota dan prajurit aktif tersebut memilih berpolitik, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri.

"Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis dan siapa pun mau maju harus mengundurkan diri," ucap Bekto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.