Sukses

Polemik Dukungan PKS untuk Pemimpin Nonmuslim

PKS menanggapi pernyataan PKS Surakarta mengenai diperbolehkannya mendukung pemimpin nonmuslim.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden PKS, Sohibul Iman, menanggapi pernyataan dari Dewan Syariah PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Daerah Surakarta pada Januari 2010 yang menyatakan bahwa masyarakat muslim boleh memilih pemimpin non-Islam. Menurut Sohibul, pernyataan yang disampaikan dewan syariah tersebut harus dilihat secara menyeluruh.

Salah satunya, melihat kondisi yang terjadi di suatu wilayah. Ketika dewan syariah menyampaikan pernyataan itu jelang Pilkada Solo 2010, dinilai PKS, warga Solo kebanyakan beragama non-Muslim.

"Di dalam PKS itu khususnya di dalam hukum Islam, setiap perkara itu kan selalu ada fatwanya. Jadi case by case. Seperti kasus tadi. Misalnya di Solo tadi. Kita berbicaranya maslahat," jelas Sohibul saat ditemui di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2017.

Hal ini, lanjut Sohibul, berbeda dengan kondisi di DKI Jakarta yang mayoritas warganya beragama Islam. "Misalnya untuk konteks DKI kita melihat ini kan penduduknya mayoritas muslim. Calon-calon pemimpin muslim yang bagus juga ada. Maka prioritas harus yang muslim. Memang ada yang dikecualikan dalam hal, misalnya jumlah penduduk," ujar dia.

Sementara Sekjen PKS, Mustafa Kamal menegaskan, keputusan PKS terkait Pilkada di daerah tetap mengacu pada keputusan di tingkat pusat. Hal ini termasuk keputusan pengusungan calon dalam Pilkada juga ditetapkan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Yang jelas kita sudah punya keputusan-keputusan di tingkat pusat. Terkait Pilkada itu keputusan di tingkat pusat, DPP. Jadi di daerah boleh ada sah-sah aja ada pendapat yang berbeda. Tapi keputusan di tingkat DPP," kata Mustafa.

Seperti yang diketahui Dewan Syariah PKS daerah Surakarta pada Januari 2010 sempat memberikan pernyataan bahwa boleh memilih pemimpin non-Islam, seperti yang dilansir di salah satu kutipannya berbunyi:

"Pengangkatan nonmuslim dalam kepemimpinan strategis sebagaimana disebutkan dalam tingkatan kedua adalah boleh, dengan melihat secara jelas maslahat yang akan di dapat oleh kaum muslimin, serta terpenuhi syarat -syarat secara khusus. Begitu pula, kebolehan tersebut semakin terbuka jika yang diangkat bukan nonmuslim seorang, tetapi bersamanya atau didampingin dengan seorang muslim".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini