Sukses

Wali Kota Jakbar Ikut Kampanye Djarot, Panwaslu Putuskan Bersalah

Surat rekomendasi pelanggaran kode etik Anas akan dikirim ke Pemprov DKI Jakarta hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi memastikan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik. Kehadirannya dalam kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 9 November 2016 dinilai melanggar Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Surat rekomendasi pelanggaran kode etik Anas pun rencananya akan dikirim ke Pemprov DKI Jakarta hari ini.

"Di undang-undang pilkada, Pak Djarot tak bersalah. Namun kalau Pak Anas, dia bersalah, dan dia juga melanggar Undang undang ASN," ujar Puadi di Jakarta Barat, Rabu, 16 November 2016.

Perumusan surat dan bukti-bukti yang menyatakan Anas bersalah telah rampung sejak kemarin. Hasil perumusan Panwaslu Jakbar ini berupa surat. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Surat itu, menurut Puadi berisi rekomendasi pelanggaran Anas. Dalam surat itu, juga direkomendasikan adanya pemberian sanksi melalui Komisi ASN. Lalu, apakah rekomendasi itu berisi sanksi berupa demosi jabatan, atau pencopotan, Puadi masih merahasiakannya. 

"Suratnya akan kami berikan besok," kata Puadi.

Sebelumnya, Walikota Jakarta Barat, Anas Efendi mengikuti blusukan di acara kampanye Djarot. Anas yang saat itu masih menggunakan seragam PNS, datang dengan didampingi ajudannya, Gofur.

Disana, ia berbincang dengan Djarot dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royce Harrie Langie.

Saat dikonfirmasi, Anas mengatakan kehadirannya untuk melakukan pengamanan dari demonstrasi oleh masyarakat yang menolak kedatangan Djarot. Namun pengamanan ini tidak melibatkan satu orang pun petugas Satpol PP.

Hasil penyidikan, Panwaslu menyimpulkan bahwa Djarot tak melakukan pelanggaran. Sebab, wakil gubernur nonaktif itu tak mengundang Anas Efendi untuk hadir. Malahan Anas sendiri yang hadir dan membolos saat jam kerja.

"Ada beberapa saksi. Putusannya, Wali Kota Jakbar melanggar kode etik," ucap dia.

Terkait pelanggaran ini, Puadi mengatakan kasus ini tengah dalam pembahasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. Nantinya penyampaian sanksi terkait pelanggarannya akan disampaikan langsung oleh Bawaslu kepada awak media.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.