Liputan6.com, Bandung - Seluruh akun media sosial yang dimiliki calon kepala daerah, tim kampanye, dan relawan wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada 2017.
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan, keharusan pelaporan akun media sosial tersebut bertujuan agar seluruh akun yang akan digunakan untuk kampanye itu terdaftar secara resmi dan diatur oleh peraturan KPU.
Baca Juga
"Sementara medsos-medsos lain yang tidak didaftarkan dan itu mengganggu atau berpotensi membuat kegaduhan di pilkada, maka kami bekerja sama dengan pemerintah (Kemkominfo) untuk menutup akun-akun itu," ujar Juri di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat Selasa (18/10/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, kerja sama tersebut disebabkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki fasilitas yang mumpuni untuk melacak keberadaan akun media sosial tersebut.
Juri mengatakan, selain akun media sosial yang harus dilaporkan kepada otoritasnya, seluruh calon kepala daerah yang maju dalam pilkada diharapkan mematuhi peraturan, seperti tidak memberikan uang, suvenir atau hadiah dan semacamnya dalam tahapan yang telah ditentukan.
Apabila dari keseluruhan imbauan yang tercantum dalam peraturan pemilu itu dilanggar, maka pasangan calon kepala daerah tersebut akan didiskualifikasi.Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.