Sukses

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut Lima Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 18 Mei 2026. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda terhadap Noel sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000. Namun, karena Noel sudah mengembalikan Rp 3 miliar, maka sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp 1.435.000.000. JPU meyakini Noel bersalah dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk diketahui, sebelumnya, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar bersama 10 terdakwa lainnya. Noel juga didakwa menerima uang Rp 3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini