Sukses

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Tiga Terdakwa Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Tiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. JPU juga mengatakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Sebagai informasi, terdapat dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini