Sukses

Kasus OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp756,8 Juta dan Sejumlah Dokumen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2025-2026. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah beserta dokumen dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci uang yang disita yakni sebesar Rp756,8 juta. Adapun sebesar Rp309,2 juta berasal dari mobil Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP). Sedangkan Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah tersangka lainnya. Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro. KPK juga menemukan adanya pemberian khusus untuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dari Harry Eko Purnomo sebesar Rp775 juta. Uang itu diduga merupakan suap dari proyek di kabupaten tersebut.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini