Sukses

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU meminta pihak Nadiem Makarim untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum dalam persidangan. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan. Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta hakim untuk menolak eksepsi Nadiem Makarim. Sebelumnya, dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini