Sukses

Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Tahan Dua Anggota DPRD OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dugaan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Mereka adalah Parwanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Robi Vertigo (Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029), serta dari pihak swasta, yakni Mendra SB dan Ahmat Thoha. Penahanan keempat tersangka ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Diketahui, kasus suap di Dinas PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam OTT ini KPK menangkap delapan orang, tapi hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat empat tersangka ini dengan pasal yang berbeda. Purwanto dan Robi Vitergo dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B yang merupakan pihak swasta dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini