Sukses

Cegah Pencemaran Mikroplastik, TPA Open Dumping di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, khususnya yang berada di wilayah Jabodetabek dan masih menggunakan sistem open dumping, untuk segera melakukan penutupan tumpukan sampah (capping), atau beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan seperti lahan urug terkendali (controlled landfill) atau lahan urug saniter (sanitary landfill). Arahan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran mikroplastik. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa jumlah sampah plastik menempati posisi kedua sebesar 19,52 persen dari total timbulan sampah nasional 34,9 juta ton yang dilaporkan pada 2024. Penutupan tumpukan sampah atau capping dilakukan sambil menunggu proses penyelesaian TPA open dumping yang banyak ditemukan di berbagai wilayah. Capping bertujuan menghindari air hujan masuk ke sampah tercampur, sehingga menghasilkan lindi yang mencemari lingkungan. Selain itu, capping juga mencegah sampah berhamburan akibat tertiup angin, serta mengontrol pelepasan gas metana dari tumpukan sampah. Untuk diketahui, mikroplastik timbul dari proses degradasi tidak sempurna dari sampah plastik. Mikroplastik dapat tersebar melalui berbagai media mulai dari air sampai dengan udara. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova bahkan baru-baru ini bahkan menjelaskan bahwa kandungan mikroplastik sudah ditemukan di dalam air hujan di wilayah Jakarta.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini