Sukses

Terjerat Kasus 'Jatah Preman', Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai total Rp 1,6 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling. Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda. Abdul Wahid akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Untuk diketahui, Kasus ini dikenal dengan istilah "jatah preman", di mana Abdul Wahid diduga meminta sejumlah uang dari proyek-proyek di dinas tersebut.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini