Sukses

Berusia Lebih Dari Tiga Tahun, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi

Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK. Selain itu, apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, maka polisi akan mengenakan sanksi denda tilang.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini