1/8
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)