1/8
Warga melintas di depan karangan bunga saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)