Sukses

FOTO: Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini