1/7
Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Bayu juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)