Sukses

KPU Sebut Ada 9 Gugatan soal Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Materi gugatan yang diajukan ke pengadilan itu terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sembilan gugatan terkait penetapan capres-cawapres pada Pemilu 2024. Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan enam perkara diajukan ke pengadilan negeri (PN) dan tiga perkara lainnya digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Untuk pilpres ada proses gugatan, ada sembilan perkara. Enam perkara di pengadilan negeri dan tiga perkara di pengadilan tata usaha negara," kata Afifuddin, dikutip kanal YouTube KPU RI, Rabu (29/11/2023).

Afifuddin mengungkapkan, materi gugatan yang diajukan ke pengadilan itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

"Jadi, beberapa perkara terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terkait dengan putusan MK waktu itu," ungkap Afifuddin.

Ia membeberkan, dari enam perkara yang diajukan ke PN, lima di antaranya ada di PN Jakarta Pusat, sedangkan satu perkara lainnya ada di PN Surakarta. Sementara, dari satu dari lima gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima, empat lainnya sedang dalam proses pemeriksaan.

Selain di PN, kata Afiffudin, ada tiga gugatan sengketa pemilu atas penetapan capres-cawapres yang diajukan ke PTUN.

"Kemudian di PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 578 masih proeses pemeriksaan kemudian di PTUN Jakarta, nomor perkara 594 dengan keterangan guguatan tidak dapat diterima, terakhir yaitu di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 601 dengan keterangan proses pemeriksaan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Undang Akademisi hingga Timses Bahas Debat Terbuka Capres-Cawapres 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan mengundang beberapa pihak untuk mendiskusikan soal debat terbuka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. KPU akan bertemu dengan mereka pada Rabu, 29 November 2023 besok.

"Rabu besok akan mengundang beberapa pihak secara marathon, jadi yang pertama akan mengundang sejumlah orang yang kita anggap paham dan tahu tentang mekanisme debat capres-cawapres," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Hasyim menyebut pihaknya besok akan mengundang akademisi, kalangan pemerintah, jurnalis, dan perwakilan rakyat sipil atau organisasi kemasyarakatan untuk membahas topik yang akan dijadikan bahan debat terbuka.

"Ada dua hal yang dibahas, di dalam UU Pemilu sudah ditentukan topik-topik besar yang akan menjadi bahan kampanye metode debat, detailnya besok akan dibahas. Yang kedua soal metode debatnya seperti apa, dan durasinya yang tepat seperti apa," kata Hasyim.

Rencananya, Hasyim Asy'ari menyebut pertemuan bersama akademisi, kalangan pemerintah, jurnalis, dan perwakilan rakyat sipil atau organisasi kemasyarakatan tersebut akan diselenggarakan pada Rabu pagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini