Perpres 79/2023 Dinilai Beri Dampak Positif Bagi Industri Kendaraan Listrik Nasional

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 (Perpres 79/2023) dinilai memberikan dampak positif di sektor penjualan industri otomotif nasional hingga keberlanjutan.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 14:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 (Perpres 79/2023) dinilai memberikan dampak yang cukup positif di sektor penjualan industri otomotif nasional. Capaian tersebut mengakibatkan pasar otomotif Tanah Air mengalami kenaikan hingga 103.000 unit. 

“Sejak kita rilis 2023 akhir sampai akhir 2025 itu, pasar naik. Dari 17.000 menjadi 103.000 unit,” kata Deputi Bidang Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, M Rachmat Kaimuddin, dikutip Antara

Capaian tersebut tak hanya terjadi di sektor penjualan, tetapi juga produsen otomotif yang beramai-ramai datang untuk menanamkan modalnya di Tanah Air sejak terbitnya Perpres 79/2023 tersebut. 

Perlu diketahui, Perpres 79/2023 tersebut membahas tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) untuk transportasi listrik baik roda dua hingga roda empat, serta Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

M Rachmat mengungkapkan dalam pemaparannya terkait kebijakan tersebut yang sebelumnya hanya ada dua pabrikan yang hadir di Indonesia.

Namun, sejak Perpres tersebut hadir, pabrikan otomotif di Tanah Air meningkat hingga 10 bahkan lebih dan percaya Indonesia sebagai rumah keduanya. 

“Pabrikan juga yang tadinya cuma dua, mungkin udah lebih dari 10. Di mana, pangsa pasar pabrikan itu awalnya hanya punya 12 persen, kemudian naik jadi 65 persen,” ujarnya. 

Perpres 79/2023 tersebut juga diyakini mendatangkan berbagai macam produk beragam yang memberikan manfaat bagi pasar otomotif nasional dengan berbagai pilihan sesuai kebutuhan masyarakat. 

“Lalu produk dari yang hanya 30, kini menjadi 100 lebih. Lalu, dengan hadirnya beragam produk, harga terjangkau dan kualitas produk dengan kapasitas baterai yang juga semakin banyak,” sambungnya. 

Perpres 79/2023 sebagai Solusi dan Memecah Hambatan Pasar

Sekretaris Jendral Asosiasi Ekosistem Mobil Listrik (AEML) Rian Ernest mengatakan Perpres 79/2023 tersebut sebagai solusi dan memecah hambatan pasar guna memacu pertumbuhan industri kendaraan listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) nasional secara signifikan.

"Kami meyakini bahwa adopsi kendaraan listrik yang lebih masif akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara, antara lain membuat langit kota lebih biru, mengurangi beban subsidi BBM secara signifikan, serta memperkuat ketahanan energi nasional dengan menurunkan ketergantungan terhadap impor BBM," ujarnya. 

Perpres 79/2023 tersebut secara nyata memberikan dampak dalam menumbuhkan industri hijau sektor otomotif dan menjadi instrumen strategis dalam memutus siklus hambatan struktural pasar kendaraan listrik. 

Adapun menurut data yang dibagikan, penjualan kendaraan BEV di Indonesia senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. Kini pertumbuhan sektor tersebut hingga 147 persen per tahun bagi mobil listrik.

 Pilihan model bagi masyarakat pun melonjak drastis dari hanya 16 varian menjadi 138 varian.

“Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut. Elektrifikasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi kemandirian energi, mengingat sekitar 97 persen sumber listrik nasional berasal dari sumber domestik, berbeda dengan BBM yang masih sangat bergantung pada impor,” jelas Rachmat.