Sukses

5 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak 2023, Catat Tenggat Waktunya agar Tidak Terlewat

Beberapa daerah di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak. Untuk 2023 ini, masih tersisa beberapa daerah yang mengadakan program tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini beberapa daerah di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak. Untuk 2023 ini, masih tersisa beberapa daerah yang mengadakan program tersebut. 

Dilansir daihatsu.co.id, pemutihan pajak sendiri merupakan merupakan program yang memberi keringanan denda pada pajak kendaraan bermotor yang menunggak. 

Dengan kata lain, program tersebut bisa dibilang sebagai suatu pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan sehingga meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak. Program tersebut diadakan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda.

Oleh karena itu, bagi para pengendara yang masih menunggak dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin. Ditambah lagi, tahun ini  pemerintah telah menerapkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut  terkait dengan penghapusan data kendaraan dengan pajak STNK yang mati selama dua tahun. Hal ini berarti, kendaraan motor yang menunggak pajak sampai dua tahun akan dihapus data STNK-nya sehingga motor/mobil tersebut akan jadi bodong.

Maka dari itu, penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk patuh terhadap pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Wilayah Pemutihan Pajak 2023

Berikut daftar sejumlah wilayah yang masih menerapkan pemutihan pajak 2023:

1. Jambi

Berdasarkan informasi dari akun instagram @samsat.kota.jambi, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jambi mulai dari 06 Januari sampai 06 April 2023.  Program pemutihan ini meliputi, diskon pokok pajak, bebas denda PKB, serta bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.

2. Riau

Untuk Riau, program pemutihan pajak telah diadakan sejak 1 Februari 2023 yang lalu dan akan berakhir pada 31 Mei 2023. Menurut data yang tercantum pada riau.go.id, hingga saat ini sudah terdapat 47.966 kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut.

Menariknya dari total pembayaran pajak tersebut, pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp 57 miliar.

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga.

3. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) pun juga masih mengadakan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di Kalimantan Barat, program ini akan diadakan selama 6 bulan yakni, sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Program pemutihan pajak yang diberi Pemprov Kalbar berupa, bebas denda PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen dari PKB. Diskon ini untuk Wajib Pajak yang menunggak pembayaran selama 4 tahun, dan Diskon 40 persen dari PKB (khusus penunngakan 5 tahun atau lebih).

4. Sidoarjo 

Berdasarkan unggahan Instagram oleh @bppd.sidoarjo, Program Penghapusan Denda Pajak Daerah akan segera berakhir pada 31 Maret 2023. Program pemutihan pajak ini sudah termasuk pajak parkir dan lain-lain.

Bagi para warga Jatim, pembayaran ini dapat dilakukan melalui Bank Jatim maksimal 30 Maret 2023 pukul 15.00.

5. Aceh 

Program Pemutihan Pajak di Aceh sesungguhnya sudah berakhir pada 28 Februari 2023 yang lalu. Namun, menurut berbagai sumber periode ini diperpanjang sampai 30 April 2023.

Dalam unggahan di instagram @bpkaaceh, menjelaskan bahwa program ini sudah mencakup, bebas BNN-KB ke-2, bebas denda pajak kendaraan, dan bebas pajak progresif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.