Sukses

Daftar Mobil dan Motor yang Kebagian Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah resmi umumkan pemberian subsidi pada kendaraan listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Pada pengumuman tersebut, disebutkan 2 merek mobil dan 3 motor listrik yang nantinya akan mendapat Insentif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi umumkan pemberian subsidi pada kendaraan listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Pada pengumuman tersebut, disebutkan 2 merek mobil dan 3 motor listrik yang nantinya akan mendapat Insentif. 

Di antaranya adalah Hyundai Ioniq 5 dan juga Wuling Air Ev untuk mobil serta Gesits, Volta, dan Selis untuk motor. Berdasarkan informasi dari channel Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Insentif ini akan diberikan pada 200 ribu unit sepeda motor EV dan 35.900 unit mobil sampai Desember 2023. 

‘’Jadi produsen, akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," ucap  Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, saat konferensi pers, Senin (6/3/2023). 

Setelah mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukan dalam program ini, Lembaga Verifikasi akan melakukan pemeriksaan terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN). Proses selanjutnya adalah pendataan oleh dealership yang dikoordinasi dengan Himbara. 

‘’Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen," lanjutnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek NIK dan KTP

Sementara itu untuk konsumen, calon pembeli yang datang ke dealer akan diperiksa NIK pada KTP nya. Dari situ akan dilihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan subsidi atau tidak.

''Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,’’ tutur Agus.

Jika data yang dibutuhkan telah didapat, dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan.

‘’Apabila semua sudah selesai Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen,’’ tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.