Sukses

3 Tips Mewaspadai Kecelakaan yang Wajib Diketahui Pengemudi Mobil

Risiko kecelakaan menghantui setiap pengguna mobil meskipun sudah mengendarai ekstra hati-hati dan mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas. Jika sampai mengalami kecelakaan, biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan mobil tidaklah sedikit.

Liputan6.com, Jakarta - Risiko kecelakaan menghantui setiap pengguna mobil meskipun sudah mengendarai ekstra hati-hati dan mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas. Jika sampai mengalami kecelakaan, biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan mobil tidaklah sedikit.

Untuk meminimalisir pengeluaran dana setelah terjadi kecelakaan, perencana keuangan dan financial educator Lifepal, Aulia Akbar CFP, AEPP, berbagi tiga tips penting.

1.  Pilih asuransi mobil yang tepat

Satu-satunya produk yang bisa melindungi Anda dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan adalah asuransi kendaraan. Sederhananya, beban finansial yang harus Anda tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil.

Sementara itu, asuransi mobil all risk akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati.

Bila Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Siapkan dana darurat untuk mobil Anda

Selain proteksi melalui asuransi kendaraan, Anda juga dapat menyisihkan dana darurat. Dana darurat ini akan cukup berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Sebut saja seperti pergantian suku cadang penting (ban, aki, dan sebagainya).

Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil. 

Patut diketahui, asuransi mobil Anda tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan yang terjadi karena risiko. Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp 300 ribu, yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil. 

3.  Lindungi juga diri dan keluarga Anda

Tidaklah cukup jika Anda hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja. Lindungilah diri Anda dengan asuransi kecelakaan diri.

Beberapa asuransi mobil all risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.

Biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah. Dan yang lebih parah dari itu, pengendara bisa saja mengalami cacat, hingga meninggal dunia karena peristiwa ini. 

Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan.

Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun jiwa.

3 dari 3 halaman

Infografis Tips Perawatan Rambut di Masa Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.