Sukses

Ingat Lampu Hazard untuk Komunikasi Kondisi Darurat, Bukan Lainnya

Sejumlah lampu mobil berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengemudi mobil lain atau orang yang ada di sekitar mobi. Lampu hazard misalnya, untuk komunikasi saat mobil dalam kondisi darurat.

Liputan6.com, Jakarta Lampu berguna untuk memberi penerangan saat mobil melaju dalam gelap. Namun tidak saja untuk penerangan, sejumlah lampu mobil berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengemudi mobil lain atau orang yang ada di sekitar mobi. Lampu hazard misalnya, untuk komunikasi saat mobil dalam kondisi darurat.

Sayangnya tidak semua orang menyadari arti dari masing-masing fungsi lampu mobil tersebut. Lampu yang sering jadi bahan guyonan adalah lampu sein. Emak-emak yang sering lupa menyalakan atau mematikan lampu sein jadi akar permasalahan. Lampu sein kanan menyala namun pengemudi belok ke arah sebaliknya. Padahal lampu sein adalah alat untuk berkomunikasi dengan pengguna lalu lintas lain agar waspada dan mengantisipasi terhadap arah yang akan kita ambil.

Lampu mobil lainnya yang tak kalah penting adalah lampu rem. Merah menjadi arti komunikasi bahwa mobil sedang mengalami perlambatan. Kita akan sensitif dengan warna itu dan segera mengantisipasi dengan ikut mengerem atau setidaknya mengurangi kecepatan dengan melepas pedal gas. Sayang mika lampu rem sering diganti dengan warna lainnya, bening misalnya. Sinar yang menerobos mika bening akan menyilaukan pengemudi lain di belakang. Atau malah pengendara di belakang menyangka ada mobil yang sedang mundur atau mengarah kepadanya.

Banyak kesalahpahaman yang sering terjadi di jalan raya terkait penggunaan lampu mobil. Kali ini, ulasan lebih kepada lampu hazard seperti yang dijelaskan dalam situs Daihatsu Indonesia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lampu Hazard

Kehadiran lampu hazard pada mobil tentu jadi bagian yang penting bagi pengendara. Fungsinya akan meminimalkan terjadinya kecelakaan.

Berikut penjelasan singkat mengenai fungsi dari lampu hazard tersebut:

1. Komunikasi Antar Pengendara

Lampu hazard menjadi tanda adanya masalah atau kondisi darurat dari sebuah mobil yang menyalakannya. Kedipan lampu hazard sangat penting artinya terlebih ketika berada di jalan raya atau jalan bebas hambatan.

Situasi ini yang kemudian menjadikan komunikasi non verbal. Bahkan lampu lalu lintas menggunakan simbol untuk mengirim pesan. Sistem yang hampir sama juga terjadi pada penggunaan lampu bahaya.

2. Kendaraan Melambat

Fungsi lampu bahaya berikutnya ialah pertanda mengenai kondisi dari kendaraan. Biasanya, mobil yang tiba-tiba mengalami pergerakan melambat. Pengendara wajib menyalakan tombol warna merah dengan tanda segitiga tersebut. Secara otomatis pesan bahaya akan diterima oleh pengendara lain. Sehingga mereka mampu memberi jalan kepada untuk segera menepikan mobil.

3. Situasi Darurat

Ketika sirine digunakan untuk mobil khusus. Sirene akan memunculkan bunyi bising dan menarik perhatian. Hal tersebut yang nantinya akan membuat pengguna jalan lain memberi jalan kepada ambulans ataupun mobil patroli.

Kondisi yang hampir sama juga berlaku untuk mobil pribadi menggunakan lampu bahaya. Bedanya, di sini lampu akan memberi pesan pada pengendara lain agar mobil tersebut berhenti. Selain itu, ia juga berfungsi memberi akses mobil untuk mundur. Meskipun begitu harus memperhatikan kondisi yang berada di sekitar jalan, ketika tidak kemungkinkan ada baiknya mengambil solusi lain untuk berhenti.

4. Menarik Perhatian

Lampu bahaya juga dipergunakan untuk menarik perhatian. Sampai di sini jelas bahwa ia mempunyai kemiripan dengan sirine. Bedanya, ketika sirine hanya digunakan untuk mobil khusus. Sedangkan untuk lampu bahaya hanya menimbulkan kedipan sein tanpa mengeluarkan suara apapun.

 

3 dari 3 halaman

Penyalahgunaan Lampu Hazard

Lampu Hazard adalah lampu yang berfungsi untuk mengirim tanda bahaya. Tiap jenis mobil mempunyai tombol sama terkait lampu tersebut. Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya bahwa elemen mobil yang satu ini cukup istimewa. Ia mendukung pengendara untuk saling mengirim pesan. Bahkan tidak berlebihan ketika dikatakan bahwa ia menjadi aspek dalam proteksi saat berkendara.

Sama seperti penggunaan sirine yang harus memenuhi syarat. Hal sama juga berlaku dalam penyalaan lampu bahaya. Jangan sampai karena hanya mementingkan diri sendiri dan tidak menggubris hak pengendara lain.

Tentu saja penyalahgunaan termasuk tindakan yang tidak boleh dilakukan. Anehnya, beberapa orang masih melakukannya. Seperti apa tindakan yang dilakukan? Berikut penjelas singkatnya:

1. Saat Hujan

Lampu ini sebenarnya dinyalakan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bukan hanya karena ketika hujan tiba. Menyalakan lampu hazard saat hujan tentu saja akan menimbulkan kebingungan antar pengendara lain. Jangan pernah lupakan bahwa bahaya yang dimaksud ialah keadaan terkait mobil. Jangan sampai karena hal kecil yang dilakukan membuat pengendara lain memaksa untuk menghentikan mobil.

2. Lorong Gelap

Selanjutnya, penggunaan lampu bahaya dalam lorong gelap. Tindakan seperti ini cukup membahayakan pengendara lain. Pasalnya, di sini banyak kendaraan yang melaju dengan cepat. Apabila dengan tiba-tiba menekan tombol lampu bahaya akan terjadi miskomunikasi yang bisa tak terhindarkan. Sehingga wajar ketika penggunaan lampu bahaya di lorong gelap bukan sesuatu yang dianjurkan. 

3. Berkabut

Kasus ketiga ini hampir sama dengan situasi saat hujan. Intinya, ketika kondisi membahayakan tidak terkait mobil yang dikendarai. Tidak perlu menyalakan lampu bahaya. Sebagai penggantinya bisa menggunakan lampu kabut. Tentu saja penggunaan ini akan memberi pesan yang lebih dipahami pengendara lain. Selain itu, tetap fokus pada jalur yang dilalui. Pasalnya, kabut membuat jarak pandang menjadi lebih terbatas. Jadi, ambil keputusan dengan perhitungan yang baik.

4. Konvoi

Berikutnya, penggunaan lampu hazard saat konvoi. Sudah bisa dipastikan bahwa tindakan seperti ini bukan sesuatu yang terpuji. Sebab, intinya lampu ini hanya boleh digunakan saat terjadi sesuatu yang membahayakan. Bukan malah menjadi solusi untuk mempermudah pihak-pihak tertentu. Sekali lagi, setiap pengguna jalan raya berhak mendapat haknya secara maksimal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.