Ancaman Prabowo ke Korporasi Terlibat Kebakaran Hutan

Prabowo menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, namun juga ada campur tangan manusia.

Diterbitkan 21 Oktober 2026, 17:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dia memastikan akan mengusut tuntas pelaku maupun korporasi yang melanggar.

"Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dia menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, namun juga ada campur tangan manusia.

Prabowo mengungkapkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, korporasi terbukti bertanggung jawab terhadap masalah karhutla yang terjadi di berbagai daerah.

"Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar," jelasnya.

Prabowo menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Sebab, tindakan membakar yang dilakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat Indonesia.

"Kita tidak boleh menganggapnya remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas. Dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja," kata dia.

Izin 6 Perusahaan Kembali Dibekukan Buntut Karhutla

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Total kini sudah 32 perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan izin konsesi karena terkait karhutla.

"Sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pembekuan izin tersebut merupakan tindaklanjut dari dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Raja Juli menyampaikan Prabowo memerintahkan agar hukum tak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan," ujar dia.

Raja Juli membuka kemungkinan membawa enam perusahaan ke arah pidana apabila terbukti berkaitan dengan karhutla. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana. Kemarin malam saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami Kementerian Kehutanan," jelas Raja Juli

Dia menuturkan Kementerian Kementerian Kehutanan bersama dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, Kementerian Pertanian dan Masyarakat Peduli Api tak hanya memadamkan api. Namun, juga memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum.

​"Clear perintah Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," pungkas Raja Juli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6