Kasus Polisi Tembak Polisi, Bharada Andika Dijerat Pembunuhan Berencana

Proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penembakan dua polisi di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (18/10/2026). Polda Metro Jaya menyebut pelaku Bharada Andika Rahmadani dijerat pasal pembunuhan berencana setelah menembak mati Laurentius Valdo Fernandez Lewai alias Bharatu Valdo.

"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) untuk kepentingan penyidikan.

"Sudah ada beberapa dari kepolisian udara, ini dia minta keterangan, tetapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi," ujar Budi.

Selain penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.

"Proses penyidikan oleh kriminal umum ini selaras dengan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali," tutur Budi.

Bharada Andika Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka kasus penembakan sesama polisi di Mako Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Insiden tersebut menewaskan Bharatu Valdo.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru, senjata tajam, serta barang pribadi. Bharada Andika juga telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (20/10/2026).

Budi mengatakan, polisi belum mengungkap motif penembakan karena masih mendalami perkara dan mempertimbangkan kondisi tersangka. Pemeriksaan terkait dugaan gangguan kejiwaan juga masih berlangsung. Hasil penilaian psikologis akan disampaikan oleh dokter ahli.

"Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan," ujar Budi.

Sementara itu, sidang etik terhadap Bharada Andika belum dilaksanakan. Proses hukum masih berjalan melalui Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Ia juga memastikan kasus tersebut akan diusut tuntas serta menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya.

 

Kronologi Penembakan

Sebelumnya, Bharatu Valdo tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026).

Terduga pelaku dalam peristiwa tersebut adalah Bharada Andika Rahmadani.

Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kakorpolairud Baharkam Polri yang disampaikan melalui pihak pengacara keluarga korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.

Valdo diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, Andika bertugas di bagian yang sama.

Dalam laporan awal tersebut, dugaan motif peristiwa berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.

Andika juga disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.

Pada Jumat dini hari, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju Markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut. Setibanya di markas, dia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi itu.

Setelah mengambil senjata api, Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku dalam laporan tersebut, dia menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.

Setelah Valdo terjatuh, Andika disebut kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

Setelah kejadian itu, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal darinya sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6