Sukses

Usai Vonis, Pemutilasi Kelamin Laporkan Balik Kasus Perkosaan

Tim kuasa hukum Neneng akan melaporkan Abdul Muhyi (19) ke Polres Depok atas dugaan pemerkosaan

Kuasa hukum terdakwa kasus pemutilasi kelamin Neneng binti Nacing (20), Eka Purnama Sari kecewa dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang diterima kliennya. Tim kuasa hukum Neneng pun akan melaporkan Abdul Muhyi (19) ke Polres Depok atas dugaan pemerkosaan terhadap Neneng.

"Setelah ini keluarga berencana akan melaporkan Abdul Muhyi ke Polres Depok untuk kasus perkosaan yang dilakukannya terhadap Neneng pada 12 Mei lalu," kata Eka usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Pihak keluarga Neneng mengaku tidak terima dengan tuduhan yang dilakukan korban Abdul Muhyi sehingga Neneng dijebloskan ke dalam penjara. Dalam kasus ini, keluarga menganggap Neneng merupakan korban pemerkosaan.

"Menurut kami, Neneng merupakan korban perkosaan. Atas dasar itulah, kita akan membuat laporan tersebut," tambah Eka.

Meski begitu, Eka mengaku belum dapat memastikan kapan laporan tersebut akan dilayangkan ke polisi. Pihaknya mengalami kendala untuk membuat laporan, karena Neneng sulit mendapat izin keluar tahanan.

"Belum tahu kapan, tapi sebentar lagi akan ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kita juga masih menunggu kapan Neneng mendapat izin untuk membuat laporan ke polisi," jelas Eka. (Mut/Ism)