Sukses

SBY: Periksa Hakim Konstitusi, KPK Tak Perlu Izin Saya

"Yang berlangsung selama ini, jika KPK ingin memanggil siapa pun di negeri ini, tak perlu izin dari Presiden," tegas SBY.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat kepadanya untuk meminta izin memeriksa hakim konstitusi terkait kasus suap yang mendera Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Namun, SBY mengaku belum menerima surat itu.

"Saya cek ke Mensesneg, surat itu belum saya terrima, saya baru dengar dari media," ujar SBY dalam konferensi pers di Ruangan Kredensial Istana Merdeka, Jakarta, usai bertemu Perdana Menteri India Manmohan Singh, Jumat (11/10/2013).

Sebenarnya, lanjut SBY, untuk memanggil hakim konstitusi yang akan diperiksa, KPK tak memerlukan izin darinya selaku kepala negara. "Apakah perlu izin Presiden jika KPK ingin memeriksa hakim MK? Yang berlangsung selama ini, jika KPK ingin memanggil siapa pun di negeri ini, tak perlu izin dari Presiden," tegas SBY.

Bahkan, tambah dia, hal yang sama juga berlaku bagi jajaran kejaksaan dan kepolisian jika ingin memeriksa seorang pejabat. "Dulu pernah ada aturan, jika kejaksaan atau kepolisian memanggil pejabat, harus izin dulu dari Presiden, sekarang itu juga tak diperlukan," jelasnya.

Kendati demikian, SBY menegaskan bakal tetap menunggu surat dari KPK yang nantinya akan dia beri jawaban yang diperlukan. "Karena itu, manakala KPK memanggil hakim konstitusi, (izin) itu tak diperlukan. Tapi saya akan membaca surat itu dulu, nanti saya akan respons," ujar SBY.

Sebelumnya, Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK tengah menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, pada Rabu 2 Oktober yang lalu. Kemudian, KPK juga menuding Akil menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. (Ado/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini