Badan Narkotika Nasional terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pemilik ganja dan pil sabu yang ditemukan di ruang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. BNN juga berencana memeriksa penyidik KPK.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan KPK. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang pertama kali menemukan barang bukti itu," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (11/10/2013).
Tak hanya penyidik KPK. Semua orang yang pernah bersentuhan dengan barang bukti sampai akhirnya diserahkan ke penyidik BNN pun turut diperiksa nantinya.
"Termasuk petugas keamanan MK yang menerima barang itu dari KPK dan menyerahkan kepada BNN juga akan kita periksa," lanjutnya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk mengetahui pemilik narkoba di ruang Akil.
Sejauh ini, BNN telah memastikan barang bukti yang ditemukan merupakan ganja dan pil mengandung metamphetamin atau sabu. Selain itu, pemeriksaan terhadap urine dan rambut Akil juga menyatakan tidak ada kandungan narkotika di dalamnya.
Langkah berikutnya, BNN telah menyerahkan barang bukti itu ke tim DVI Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. Tim DVI akan melakukan uji DNA terhadap barang bukti itu.
"Karena ini bukan barang segar, artinya barang ditemukan di ruangan, sedangkan pemilik ruangan di tempat lain. Diperkirakan akan memakan waktu 2 minggu untuk tahu hasilnya. Kalau toh hasilnya lebih cepat, akan kita umumkan juga," tandasnya. (Yus)
"Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan KPK. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang pertama kali menemukan barang bukti itu," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (11/10/2013).
Tak hanya penyidik KPK. Semua orang yang pernah bersentuhan dengan barang bukti sampai akhirnya diserahkan ke penyidik BNN pun turut diperiksa nantinya.
"Termasuk petugas keamanan MK yang menerima barang itu dari KPK dan menyerahkan kepada BNN juga akan kita periksa," lanjutnya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk mengetahui pemilik narkoba di ruang Akil.
Sejauh ini, BNN telah memastikan barang bukti yang ditemukan merupakan ganja dan pil mengandung metamphetamin atau sabu. Selain itu, pemeriksaan terhadap urine dan rambut Akil juga menyatakan tidak ada kandungan narkotika di dalamnya.
Langkah berikutnya, BNN telah menyerahkan barang bukti itu ke tim DVI Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. Tim DVI akan melakukan uji DNA terhadap barang bukti itu.
"Karena ini bukan barang segar, artinya barang ditemukan di ruangan, sedangkan pemilik ruangan di tempat lain. Diperkirakan akan memakan waktu 2 minggu untuk tahu hasilnya. Kalau toh hasilnya lebih cepat, akan kita umumkan juga," tandasnya. (Yus)