Sukses

MA Lepas Koruptor BLBI Sudjiono Timan, KY: Ini Bukan Simsalabim!

Dari laporan yang diterima itu, kata Suparman, disebutkan secara prosedural putusan MA tersebut salah.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, buronan koruptor dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Banyak kalangan pun yang kemudian menaruh curiga terhadap keputusan MA itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, lembaganya sudah menerima laporan yang masuk terkait janggalnya pengabulan PK itu.

"Bukan karena simsalabim, cuma ada laporan yang sudah masuk ke KY terhadap putusan ini," kata Suparman ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Dari laporan yang diterima itu, kata Suparman, disebutkan secara prosedural putusan MA tersebut salah. Karena dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana disebutkan, seorang terpidana atau terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak bisa mengajukan PK.

"Ini mesti kita lihat. Karena DPO yang melarikan diri mestinya kehilangan hak hukumnya. Orang tak mau tanggung jawab kenapa diberikan keadilan?" kata Suparman.

Menurut Suparman, terpidana atau terdakwa yang DPO membuat Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi. Itu sebuah penghinaan terhadap pengadilan.

"Orang itu menghina pengadilan karena ketika dieksekusi kejaksaan tidak ada. Tiba-tiba orang ini menggunakan hak hukumnya yang kemudian oleh MA diberikan, ini tidak benar. Dari sudut ini merusak tantanan hukum kita semua," kata dia.

Kedua, lanjut Suparman, KY akan melakukan investigasi terhadap permasalahan ini. Karena dari laporan yang masuk itu juga disebutkan adanya dugaan suap terhadap majelis hakim PK yang menangani perkara Sudjiono tersebut.

"Dari laporan ini kita mau investigasi soal dugaan suapnya. Kita tidak mau ini jadi berita liar. Kita ingin MA men-declare masalah ini," katanya.

Namun begitu, Suparman enggan menjelaskan detil siapa pelapor tersebut. Akan tetapi, menurut Suparman, si pelapor menyebutkan nilai dugaan suap itu tergolong sangat besar.

"Cuma kita tidak bisa serta-merta percaya. Kita selidiki dulu. Salah satu yang penting adalah pimpinan MA harus memberikan klarifikasi," ujarnya.

Pada 13 Juni 2013, Majelis Hakim PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Meski demikian, putusan ini tak bulat, karena hakim Sri Murwahyuni mengajukan dissenting opinion karena setuju menghukum Sudjiono.

Ketua Majelis Hakim Suhadi beralasan, perkara buronan BLBI itu bukanlah perkara pidana, tapi perdata. Sehingga Sudjiono Timan harus dilepaskan (onslag). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.