Kejagung: Penggeledahan Money Changer Kasus CPO hanya Temukan Dokumen Transaksi

Penyidik menemukan dokumentasi adanya sejumlah transaksi penukaran uang yang terjadi, termasuk di tempat lain.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 23:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejaksaan Agung tidak menyita uang tunai saat geledah money changer terkait CPO.
  • Penggeledahan hanya temukan dokumen transaksi penukaran uang, bukan uang tunai.
  • Dokumen transaksi dikumpulkan sebagai bukti penyidikan korupsi CPO.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tak menyita uang tunai saat menggeledah money changer terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan hanya menemukan dokumen transaksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menemukan dokumentasi adanya sejumlah transaksi penukaran uang yang terjadi, termasuk di tempat lain.

"Kita hanya menemukan dokumen-dokumen bahwa beberapa ada memang transaksi-transaksi yang dilakukan di tempat-tempat lain. Kalau terkait yang ada, dokumentasi-dokumentasi lebih utamanya, itu yang sudah terjadi ya," kata Anang kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Namun, Anang belum membula rincian pihak dan nilai transaksi karena masih tahap penyidikan.

Anang menegaskan, dokumen tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pembuktian hingga proses penuntutan. Indikasi jumlah uang yang ditukarkan juga belum dirinci.

"Nanti tentunya ini keterkaitan dengan dalam rangka mencari barang bukti yang akan menjadi alat bukti untuk proses penyidikan dan ke depannya dalam rangka penuntutan," ucap dia.

 

Dalami Keterlibatan Pemilik Money Changer

Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu atau kepemilikan money changer, Anang menyebut masih didalami.

"Nanti tergantung dari hasil perkembangan penyidikan seperti apa," ucap dia.

Soal pemeriksaan saksi, Anang menyatakan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani. Peluang pemanggilan ditentukan berdasar kebutuhan hasil penyidikan.

"Tergantung dari hasil perkembangan penyidikan, kalau memang dirasa perlu untuk dimintai, pasti penyidik untuk pembuktian bisa saja dimintai keterangan," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6