DPR Ingatkan Pajak Pedagang Daring Harus Tingkatkan Kepatuhan, Bukan Timbulkan Masalah Baru

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Diperbarui 16 Juli 2025, 20:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Terkait hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah tersebut. 

"Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak, tapi jangan membebani konsumen dan mempersulit wajib pajak," kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Rivqy menuturkan, mekanismenya sedapat mungkin dibuat memudahkan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Selain mudah, mekanisme ini juga menjamin keamanan data pedagang online yang terkena wajib pajak.

"Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace, dan pemerintah yang diantaranya dapat melibatkan kementerian keuangan dan kementerian komunikasi dan digital atau Komdigi serta pedagang online sendiri," ungkap dia.

 

Yakin Tak Buat Harga Naik

Rivqy juga merasa yakin, hal ini tak akan membuat naiknya harga barang. Dan sependapat bahwa langkah ini bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dampak besarnya akan terlihat dari peningkatan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

"Tujuan penarikan pajak ini adalah fundamental, meningkatkan kepatuhan pajak, setelah itu meningkatkan penerimaan negara, jangan sampai kedua tujuan ini tidak tercapai dan justru menimbulkan masalah baru. Hal ini yang harus diperhatikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang," kata dia.

"Selain kedua tujuan tadi, pemungutan pajak pedagang online ini juga bertujuan untuk menegakkan keadilan dari transaksi baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring," pungkasnya.

Kebijakan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

 

DJP: Penerapan Pajak E-commerce Butuh Waktu 2 Bulan

Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace kepada toko online atau e-commerce belum langsung dijalankan, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 11 Juni 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih dalam proses persiapan. Salah satunya adalah dialog intensif dengan para pelaku marketplace untuk memastikan kesiapan sistem mereka.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," ujar Hestu Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, ditulis Selasa (15/7/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.
    DPR
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • pedagang daring