Sukses

Susno Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dengan Mencicil

Susno membayar Rp 500 juta. Sehingga masih punya tanggungan Rp 3,7 miliar.

Terpidana kasus korupsi Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji akhirnya mulai mencicil uang penganti sebesar Rp 4,2 milliar yang wajib dibayarkan sesuai perintah pengadilan. Untuk cicilan pertama, Susno membayar Rp 500 juta.

"Uang pengganti sudah mulai dicicil Rp 500 juta. Dia menyatakan sanggup membayar uang pengganti. Ya sudah," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Basrief menambahkan, pencicilan uang pengganti itu menunjukkan adanya itikad baik dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. Sehingga, Kejaksaan belum akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Susno untuk menutupi uang pengganti itu.

"Sabar dong, dia kan sudah memberikan itikad baik. Pertama sudah eksekusi selesai, denda dan biaya perkara sudah dia bayar meski dicicil," ujar mantan Wakil Jaksa Agung itu.

Dengan demikian, mantan Kapolda Jawa Barat ini masih punya tanggungan Rp 3,7 milliar untuk dibayar. Sedangkan denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 2500 sudah lunas terbayar.

Saat ini, Susno tengah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat, setelah menyerahkan diri pada 3 Mei 2013 lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pada November 2012 lalu Susno divonis penjara 3,5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. (Eks/Yus)