Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, penggunaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) tidak mengenal batas waktu. Para pemegang KJS dapat memakainya seumur hidup.
"Nggak ada pakai masa berlaku. Seumur hidup berlakunya," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).
Namun, Ahok menegaskan, KJS juga ditentukan dari latar belakang ekonomi masyarakat. Berdasarkan sistem penggunaan KJS, apabila seorang warga telah mampu secara materi, maka ia kemungkinan tidak lagi memanfaatkan KJS. Sebab, KJS diutamakan untuk warga kurang mampu.
"Kalau tiba-tiba jadi kaya masak KJS masih pakai. Jadi cara ngukur itu kalau kaya pasti nggak mau dirawat ke puskesmas. Pasti maunya ke rumah sakit yang lebih bagus kan. Nah, itu yang kita lakukan," jelas Ahok.
Hal tersebut diungkapkannya terkait kasus seorang pasien tabrak lari yang oleh pihak Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat, dipindahkan perawatannya ke dari ICU ke kelas III dengan alasan KJS-nya telah mencapai limit (batas).
Ahok pun menyatakan, yang menentukan seorang pasien dengan KJS dapat pindah atau tidak adalah Komite Medis. "Itu tergantung Komite Medis lah. Dia mesti pindah ke ruang biasa atau mana yang penting kelas III," ujar Ahok.
Pembagian KJS oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi telah dimulai sejak 10 November 2012 lalu. Terdapat sekitar 4,7 juta jiwa pengguna KJS di ibukota. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, hingga saat ini total kenaikan pasien KJS yang berobat ke rumah sakit mencapai 62,4 persen. (Mut)
"Nggak ada pakai masa berlaku. Seumur hidup berlakunya," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).
Namun, Ahok menegaskan, KJS juga ditentukan dari latar belakang ekonomi masyarakat. Berdasarkan sistem penggunaan KJS, apabila seorang warga telah mampu secara materi, maka ia kemungkinan tidak lagi memanfaatkan KJS. Sebab, KJS diutamakan untuk warga kurang mampu.
"Kalau tiba-tiba jadi kaya masak KJS masih pakai. Jadi cara ngukur itu kalau kaya pasti nggak mau dirawat ke puskesmas. Pasti maunya ke rumah sakit yang lebih bagus kan. Nah, itu yang kita lakukan," jelas Ahok.
Hal tersebut diungkapkannya terkait kasus seorang pasien tabrak lari yang oleh pihak Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat, dipindahkan perawatannya ke dari ICU ke kelas III dengan alasan KJS-nya telah mencapai limit (batas).
Ahok pun menyatakan, yang menentukan seorang pasien dengan KJS dapat pindah atau tidak adalah Komite Medis. "Itu tergantung Komite Medis lah. Dia mesti pindah ke ruang biasa atau mana yang penting kelas III," ujar Ahok.
Pembagian KJS oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi telah dimulai sejak 10 November 2012 lalu. Terdapat sekitar 4,7 juta jiwa pengguna KJS di ibukota. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, hingga saat ini total kenaikan pasien KJS yang berobat ke rumah sakit mencapai 62,4 persen. (Mut)