Sukses

PKS: Pencucian Uang Perlu Dibuktikan Tindak Pidana Awalnya

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah kasus korupsi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah kasus korupsi. Namun, penggunaan TPPU perlu dibuktikan lebih dulu tindak pidana awalnya (predicate crime).

"Kalau dilihat Pasal 3, 4, dan 5 (dalam UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang TPPU) harus jelas predicate crime. Jangan sampai orang dikenakan TPPU, tapi predicate crime-nya belum ada," tegas anggota Komisi III fraksi PKS Indra, di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Indra melanjutkan, TPPU perlu dilakukan agar ada efek jera yang dirasakan koruptor. Selain menimbulkan efek jera, bila harta koruptor tersebut dirampas maka ia akan kehilangan kekuasaan.

"Kalau kemarin kata Abraham Samad, ada koruptor yang bebas bolak-balik lapas, itu karena dia masih ada instrumen untuk mempengaruhi petugas lapas, jadi ini perlunya TPPU," ucapnya.

"Karena itu PKS mendukung sekali TPPU ini," tambahnya.

Tidak hanya itu, Indra menilai bahwa setiap kejahatan yang menimbulkan dana atau penumpukkan harta, maka TPPU harus diberlakukan, karena untuk melindungi harta tersebut, para pelaku pasti akan menyembunyikan atau mencucinya.

"Sebenarnya UU ini cukup fundamental dalam melakukan proses pemiskinan semua tindak kejahatan, tidak hanya korupsi bahkan narkoba atau pelacuran atau kejahatan lain," jelas Indra. (Mut/*)