Sukses

KPK Periksa 2 Saksi Dalami Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen. Namun hingga saat ini, kedua tersangka belum diumumkan ke publik.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AGS dan AATH. Keduanya diperiksa penyidik pada Jumat (13/9/2024) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah seorang karyawan swasta dan advokat.

Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi, maupun peran mereka dalam kegiatan investasi fiktif yang kini sedang disidik lembaga antirasuah.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

 

2 dari 3 halaman

Tetapkan Tersangka

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan mereka.

KPK mengatakan bahwa lembaga itu telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

 

3 dari 3 halaman

Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah pada hari Kamis (7/3/2024) meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti-bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Dua lokasi lainnya digeledah pada hari Jumat (26/4/2024), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.