Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan untuk memproduksi uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Sebanyak 10 tersangka pun ditangkap petugas.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan kabar penggerebekan percetakan uang palsu tersebut.
Baca Juga
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," tutur Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Advertisement
Dia menerangkan, para tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Petugas melakukan operasi penggerebekan pada Senin, 6 September 2024.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya diamankan di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," jelas dia.
Secara rinci, para tersangka adalah SUR selaku pemilik, TS selaku pemilik dan penerima orderan, SB selaku karyawan yang memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR selaku perantara.
Â
Â
Â
12 Ribu Lembar Uang Palsu
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menambahkan, dari penggerebekan tersebut petugas menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar.
"Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," ujarnya.
Lebih lanjut, para tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengembangan perkara dalam rangka menelusuri adanya sindikat uang palsu yang terlibat.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," Andi menandaskan.
Advertisement