Sukses

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Pelat Dinas DPR

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan pelat dinas DPR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ditangani tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ary mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti terkait sebanyak 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," sebut dia.

Adapun kasus ini awalnya sempat disoroti oleh Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam yang mendapat informasi terkait adanya penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu terhadap sejumlah kendaraan.

“Tak kurang 3 orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan plat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan. Plat nomor kendaraan DPR palsu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta,” kata Nazarudin dalam keteranganya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jangan Tergiur

Atas adanya kasus ini, Nazarudin mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran-tawaran membeli plat nomor khusus kendaraan dinas DPR.

“Karena plat tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak diperjual belikan kepada masyarakat umum. Kami meminta Polri untuk terus menindak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini,” ucap dia.

“MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nomor kendaraan DPR palsu,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Pidana

Dia pun mengingatkan tindakan memalsukan pelat nomor DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara

“Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR,” ujar Nazarudin.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.