Sukses

Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik Usai Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron merespons mengenai dirinya yang dianggap sebagai pemimpin yang problematik, karena sering membuat laporan dan mengajukan gugatan terhadap Dewan Pengawas KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal dirinya yang dianggap sebagai pimpinan problematik, lantaran kerap membuat laporan dan menggugat Dewas KPK mulai dari Mabes Polri, Mahkamah Agung, juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu menyusul dirinya yang tengah disidang etik karena dianggap menyalahgunakan jabatan yang membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.

"Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), malah sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah di koridor secara hukum," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ghufron beralasan, berbagai langkah hukum yang ditempuhnya berasaskan legal kenegaraan.

Seperti halnya ketika dirinya yang memilih jalur gugat Dewas KPK ke PTUN karena peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN Kementan dengan menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sudah semestinya tidak lagi dipermasalahkan. Alasannya, karena kejadian itu sudah kedaluwarsa.

"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202," tegas Ghufron.

"Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kedaluwarsa, tapi diterapkan tak kedaluwarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaporkan pada Desember 2023," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berharap Upayanya Berbuah Hasil

Dia kemudian berharap upaya hukum yang dilakukannya dapat membuahkan hasil dan menjadi bahan evaluasi ke depannya.

"Bahwa kita tidak lagi kemudian menggunakan cara-cara non-hukum atau cara-cara anarkis untuk kemudian mengupayakan pembelaan dirinya, saya malah berkesimpulan, atau kemudian berharap seperti itu. Mari kita bersama-bersama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh," pungkas Ghufron.

Sebagaimana diketahui, gugatan Ghufron ke PTUN terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT telah sampai tahap putusan sela.

Majelis hakim PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron yang saat ini telah masuk dalam tahap putusan. 

3 dari 3 halaman

Laporkan Dewas ke Bareskrim

Di saat yang bersamaan juga, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik. Sekiranya anggota Dewas yang dilaporkannya ada lebih dari satu orang.

Anggota Dewas tersebut dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.