Sukses

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun yang Wajibkan Perusahaan Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Banda Aceh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan. Qanun itu mengatur perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja atau buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja. Ia mengimbau perusahaan di Aceh memastikan hak setiap pekerja, termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi.

“Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kami juga memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah, pembiayaan kepesertaan juga diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal,” tegasnya.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa jumlah tenaga kerja di Aceh saat ini yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 487.072 tenaga kerja. Dari angka tersebut sebanyak 65.812 tenaga kerja berasal dari non-ASN dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pekerja Indonesia Terlindungi

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas tindakan nyata Pj Gubernur, Bustami Hamzah melalui penerbitan qanun tentang Ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh dan sebagai badan yang diamanahkan memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh, kami akan bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi," ujarnya.

"Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus terutama di bidang keagamaan semakin meyakinankan bahwa layanan yang diberikan kami sesuai dengan syariat Islam," jelas Hengky.

Dirinya menyebut, hingga kini tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

"Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian,” sebut Hengky.

3 dari 3 halaman

Fokus pada Pekerja Sektor Kelautan

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan.

“Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1% yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan perikanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Syaiful pun menyototi bagaimana pentingnya upah layan dan perlindungan sosial bagi pekerja.

"Upah minimum Aceh saat ini berada di nomor 4 di seluruh Indonesia, namun pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia," ucapnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.