Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Selasa (14/5/2024). Sidang digelar atas dugaan menyalahgunakan jabatan lantaran membantu memutasikan salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron pun mengaku tidak banyak persiapan dalam sidang etik perdananya ini.
Baca Juga
"Mempersiapkan diri dengan baik-baik. Nanti saja setelah selesai saja," kata Ghufron di Gedung Dewas KPK, Selasa.
Advertisement
"Persiapannya dari pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," sambung dia.
Sementara itu, anggota Dewas KPK mengatakan sidang etik Ghufron bakal berlangsung secara tertutup. Namun untuk hasil sidangnya bakal dilakukan secara terbuka.
"Soalnya sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh ya," jelas dia.
Terkait dengan sidang perdana hari ini, Dewas mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi. Selain Ghufron, beberapa saksi lain juga turut diperiksa seperti pimpinan KPK Alexander Marwata hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK dua atau tiga orang," ungkap Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir.
"Sidang (etik Nurul Ghufron) ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Harris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Syamsudin menerangkan sidang Ghufron tadinya sudah sempat dibuka oleh Dewas KPK. Lalu langsung ditutup karena ketidak hadiran Ghufron di gedung Dewas.
Penundaan tersebut lantaran sehubungan dengan Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.
"Karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Syamsudin.
Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Sengaja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih absen saat sidang etiknya terkait kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Dewan Pengawas (Dewas)Â KPKÂ yang digelar, Kamis (2/5/2024). Ia mengaku sengaja tidak hadir saat sidang perdana etik tersebut.
"Yang tadi jam 9.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata di Gedung Juang KPK, Kamis (2/5/2024).
Menurut dia laporan akan dirinya yang dianggap membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah sudah kedaluwarsa. Sebab kejadian itu telah terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara laporan dirinya akan hal itu pada 8 Desember 2023.
Ia kemudian menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 agar sidang etiknya ditunda. Sebab saat ini dia tengah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disebutkannya di laporan itu ingin menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," kata dia.
Di satu sisi, kepentingan dirinya untuk melaporkan Albertina Ho hanyalah fenomena perbedaan pandangan hukum yang biasa saja. Pilihannya untuk menggunakan jalur meja hijau ditegaskan sebagai bentuk pembelaan diri. Bukan sebuah perlawanan.
"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," ucap Ghufron.
Â
Â
Advertisement
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho buka suara soal dirinya yang dilaporkan ke lembaganya sendiri oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron. Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Albertina menjelaskan kalau laporan yang dimaksud Ghufron adalah dirinya mencurigai adanya transaksi keuangan oleh eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ungkap Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Dia mengaku diberikan wewenang sebagai penanggung jawab adanya dugaan pelanggaran etik oleh TI. Ia bahkan heran dari laporan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujar dia
"Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2012," lanjut Albertina.
Ia menegaskan pengusutan dugaan etik KPK dilakukan sebelum ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, Ghufron mengakui dirinya yang melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com