Sukses

Surya Paloh Beri Isyarat Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran

Hal itu disampaikan Surya Paloh usai Partai Nasdem menerima putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh memberi isyarat bahwa Partai Nasdem bakal merapat ke koalisi pengusung pasangan Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan Surya Paloh usai Partai Nasdem menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut Surya Paloh, bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan opsi yang terbaik.

"Mungkin ada usulan lain selain merapat ke pemerintahan? Ada usulan? Kalau ada usulan boleh kita pertimbangkan juga," kata dia di NasDem Tower, Senin (22/4/2024).

"Kalau nggak, ada usulan lain enggak apa apa, sebenarnya lebih baik untuk Indonesia, dengan spirit dan semangat apa yang bisa kita lakukan hari ini," dia menambahkan.

Surya Paloh kemudian menyingung kondisi geopolitik dunia. Apa yang terjadi di Iran dan belahan Eropa, China, Amerika membawa dampak secara langsung atau tidak langsung bagi Indonesia. Bila tidak diantisipasi maka berpengaruh pada kepentingan rakyat banyak.

"Ini harus diperjuangkan," ujar dia.

Surya Paloh mengatakan, di sini keteladanan para elite bangsa ini diperlukan. Keteladanan atas konsistensi sikap ucapan dan perbuatannya.

"Dan salah satu modal terbesar yang dipahami NasDem adalah menjaga stabilitas nasional itu sendiri. Kalau ini tidak mampu, kita akan, saya pikir ini ancaman bagi kita sebagai suatu bangsa," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Tolak Gugatan 01

Mahkamah Konstitusi menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Usai persidangan, Anies Baswedan tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan akan menyiapkan butir-butir tanggapan resmi sebelum memberi pengumuman sore ini.

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan MK, jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami," kata Anies sesaat sebelum meninggalkan gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Diketahui, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.

Saldi menyampaikan pendapat berbedanya bahwa dukungan Presiden terhadap salah satu pasangan calon semestinya dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Menurut Saldi, Presiden dapat berdalih bahwa percepatan program yang dilakukan adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan, namun program itu bisa saja kamuflase untuk beri dukungan ke salah satu paslon.

"Namun, program dimaksud pun dapat digunakan sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam rangka memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra di gedung MK, Senin (22/4/2024).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.