Sukses

Kejagung soal KPK Tangani Kasus LPEI: Kami Terbuka Koordinasi, Jangan Tumpang Tindih

Ketut mengulas, sudah ada tiga kasus LPEI yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkraht yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon adanya kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah di tahap penyidikan. Sementara Korps Adhyaksa malah baru menerima aduan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Kasus terkait LPEI itu banyak, bahkan ada Bath 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana, bahkan ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak Pidana Umum yang ditangani Mabes Polri,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

“Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada,” sambungnya.

Ketut mengulas, sudah ada tiga kasus LPEI yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkraht yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sementara satu perkara sudah ada perhitungan kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sedangkan yang kemarin sekali lagi masih dipelajari dan ditelaah. Silahkan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana, kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati,” kata Ketut.

KPK mengusut dugaan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus tersebut bahkan telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Padahal kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik (penyelidikan) dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini berstatus penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di gedung merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).

Ghufron beralasan kasus tersebut sempat dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023 lalu berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penelaahan kasus laporan dugaan korupsi LPEI dianggap cukup bukti dan dilanjutkan ke tahap penyidikan pada 13 Februari 2024.

"Penuntutan di Kedeputian Penindakan dan juga telah memaparkan di hadapan pimpinan maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ungkap dia.

Namun demikian, tidak ada keterangan yang jelas mengapa kasus tersebut tiba-tiba sudah ada ditangan KPK. Walaupun Sri Mulyani sendiri yang telah datang langsung Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi LPEI.

"Perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pindana korupsi ini Kejagung sehingga ini kami KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penangan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit lPEI ini telah naik pada status penyidikan," pungkas Ghufron.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Perusahaan Debitur Terindikasi Fraud hingga Rp 2,5 Triliun

Sebagaimana diketahui, dalam laporan Sri Mulyani ke Kejagung ada 4 perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun.

"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab.

Termasuk membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya."Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009," kata Sri Mulyani tegas.

Sri Mulyani mendorong agar LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

Bendahara negara ini meminta LPEI melakukan upaya bersih-bersih dari hal-hal yang merugikan keuangan negara.

"Untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," kata Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini