Sukses

KPK Ungkap Jumlah Fantastis dalam Kasus Korupsi LPEI, Capai Rp 3,4 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp3,4 Triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan Selasa (19/3) malam hari.

"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," lanjut dia.

Di saat yang bersamaan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut dugaan terjadinya fraud tersebut semula adanya penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.

"Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," ujar Alexander.

KMKE dalam hal ini diduga mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan serta adanya indikasi ketidakwajaran dari berdasarkan laporan keuangan tentang waktu Juni 2015. Dimana laporan ketidakwajaran tersebut dijadikan rujukan analisa pembiayaan ke PT PE.

"Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE," ucap Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jaminannya Rendah

Pada saat pengajuan jaminan aset tetap oleh PT PE, kata Alex terdapat tiga ruangan kantor yang berpotensi gagal. Sebab belum diterbitkan sertifikat kepemilikan atas aset tersebut.

"Secara keseluruhan jaminan-jaminan yang diberikan PT PE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," imbuh dia.

Bahkan, kata Alex, terdapat dugaan penggelembungan nilai piutang PT. PE diantaranya peningkatan aset hingga dua kali lipat dikarenakan naiknya piutang dan pencatatan semu atas akuisisi.

"Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE," kata Alex.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Naik Penyidikan

KPK mengusut dugaan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus tersebut bahkan telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Padahal kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik (penyelidikan) dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini berstatus penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di gedung merah Putih KPK, Selasa (19/3).

Ghufron beralasan kasus tersebut sempat dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023 lalu berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penelaahan kasus laporan dugaan korupsi LPEI dianggap cukup bukti dan dilanjutkan ke tahap penyidikan pada 13 Februari 2024.

"Penuntutan di Kedeputian Penindakan dan juga telah memaparkan di hadapan pimpinan maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ungkap dia.

Namun demikian, tidak ada keterangan yang jelas mengapa kasus tersebut tiba-tiba sudah ada ditangan KPK. Walaupun Sri Mulyani sendiri yang telah datang langsung Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi LPEI.

"Perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pindana korupsi ini Kejagung sehingga ini kami KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penangan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit lPEI ini telah naik pada status penyidikan," pungkas Ghufron.

 

4 dari 4 halaman

Sri Mulyani Laporkan ke Kejagung

Sebagaimana diketahui, dalam laporan Sri Mulyani ke Kejagung ada 4 perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun.

“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab.

Termasuk membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” kata Sri Mulyani tegas.

Sri Mulyani mendorong agar LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

Bendahara negara ini meminta LPEI melakukan upaya bersih-bersih dari hal-hal yang merugikan keuangan negara.

"Untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," kata Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • LPEI merupakan singkatan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    LPEI

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi