Sukses

Kronologi Bayi 1 Bulan di Tambora Jakbar Jadi Korban TPPO, Dijual Ibunya Rp4 Juta

Ibu korban yang merasa tertipu karena baru dibayar Rp1 juta dari penjualan bayi itu lantas melapor ke Polsek Tambora atas dugaan penculikan. Namun hasil penyidikan justru membuat dirinya ikut terjerat dalam kasus dugaan TPPO bayi bersama dua orang tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bayi berumur satu bulan di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh ibu kandungnya sendiri inisial T (35). Pelaku menjual bayinya yang baru lahir kepada pelaku utama inisial EM (30) senilai Rp4 juta.

"Saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp4 juta kepada saudara T," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Syahduddi menerangkan, pelaku EM melakukan kontak dengan T yang ingin menjual bayinya yang masih dalam kandungan berumur delapan bulan.

Berselang seminggu setelah T melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta Barat, keduanya melakukan kesepakatan di bawah meja dengan nominal yang telah ditentukan.

"Saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta," ucap Kapolres.

Namun setelah seminggu berjalan, sisa uang tersebut tidak kunjung didapatkan. Alhasil T pun membuat laporan ke Polsek Tambora. Dalam laporannya tersebut, T menyebut bayinya hilang.

Polisi Amankan 5 Bayi

Penyelidikan kasus tersebut pun membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan EM bersama suami sirinya inisial AN di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Sementara bayi dari ibu T bersama dengan empat bayi lainnya berhasil diamankan polisi di lokasi yang berbeda.

"Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kalima bayi ini berada di rumah orang tua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," katanya.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap EM, polisi menduga ada indikasi TPPO bayi yang juga turut melibatkan ibu T.

Sejuah ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T, EM dan EN. Ketiga tersangka dijerat pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Modus Adopsi Menyasar Keluarga Ekonomi Lemah

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima orang bayi. Kasus tersebut dikepalai oleh pelaku EM (30), lalu suami sirinya AN (33) dan ibu korban pedagang bayi T (35).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut pelaku M membeli kelima bayi dengan alasan ingin mengadopsinya. Sasaran aksi ini adalah keluarga yang tingkat ekonominya rendah.

"EM inikan pelaku utama, dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini. yang dari aspek ekonominya kurang mampu, dalam posisi hamil, sehingga dia (para korban) tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima," kata Syahduddi saya konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

3 dari 4 halaman

Aksi TPPO Bayi Berlangsung Sejak 2020

Syahduddi menerangkan EM telah melakukan transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020, dimana korban pertamanya adalah seorang bayi di Surabaya. Transaksi ilegal itu dilaksanakan antara pelaku dengan ibu bayi itu sendiri.

Lalu selanjutnya terjadi lagi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024 di kawasan Jakarta Barat. Diketahui, pelaku EM dapat membeli para bayi tersebut melalui grup WhatsApp.

"Jadi si EM itu masuk ke group untuk mencari para korbannya sehingga memang ini sedang dilakukan proses pendalaman dari penyidik untuk mengetahui secara detail. Alasan yang bersangkutan semata-mata untuk merawat," beber Syahduddi.

"Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita (ibu bayi) ke si EM membayar sejumlah Rp5 juta. Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dibayar dengan harga Rp3 juta, kemudian bayi yang ke-4 juga dari seorang wanita yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp6 juta dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp5 juta," sambung dia. 

4 dari 4 halaman

Lima Bayi Diamankan ke Panti Asuhan Cipayung

Setelah kelima bayi itu dibeli secara ilegal, kata Syahduddi, selanjutnya mereka ditempatkan di rumah orangtua pelaku EM di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Setelah kasus tersebut diungkap, saat ini para bayi malang tersebut ditempatkan di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung.

Sementara itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.