Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut Tamara Tyasmara dan pacarnya, YA (33) sempat mensurvei kolam renang di mana Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia.
Tamara pun mengakui dirinya bersama YA sempat mengecek lokasi kolam renang yang berada di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur tersebut.
Baca Juga
“Sempat (mensurvei) tanggal 22 (5 hari sebelum Dante tewas tanggal 27), itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku,” kata Tamara saat ditanya awak media, dikutip Jumat, (16/2/2024).
Advertisement
Tamara mengatakan kalau dirinya sudah sering mengecek lokasi yang akan dikunjungi Dante untuk bermain. Hal itu diakuinya sebagai bentuk rasa perlindungan orang tua kepada anaknya.
“Dante mau main playground aja harus cek dulu playgroundnya bersih atau enggak. Apalagi berenang. Itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tau itu seperti apa,” tuturnya.
“Dante sakit aja obatnya perberapa menit harus aku catetin, bukan kekhawatiran tapi memang aku orangnya seperti itu. Nih Dante sakit obatnya harus aku catat permenitnya bahkan bukan Dante aja anaknya dia sakit juga aku tulis,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan fakta baru terkait Tamara Tyasmara bersama pacarnya YA (33) yang sempat mensurvei kolam renang yang jadi tempat anaknya Dante (6) tewas tenggelam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan temuan soal Tamara yang mengecek lokasi itu, dilakukan seminggu sebelum peristiwa tewasnya Dante di tangan YA, Sabtu (27/2).
"Jadi berdasarkan keterangan dari ibu korban, bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Selasa (13/2).
Setelah survei itu lah, lanjur Rovan, YA membawa Dante bersama anak kandungnya MAA turut berenang di kolam renang tersebut. Diketahui Dante sendiri baru pertama kali berlatih berenang di kolam renang tersebut.
"Sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan latihan renang di kolam tersebut," ujarnya.
Adapun dari kematian Dante, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Penetapan itu karena YA diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.
Tamara Tyasmara Ibunda Dante Akui Sudah Pacaran Dengan Yudha Arfian 2 Tahun
Ibunda Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tyasmara mengakui sudah menjalin hubungan dengan tersangka pembunuh anaknya, Yudha Arfian kurang lebih 2 tahun.
Pengakuan itu disampaikan Tamara usai menjalani pemeriksaan psikologi oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2024) malam.
“Itu dari April 2022 berarti sudah hampir 2 tahun,” kata Tamara.
Tamara mengaku sudah menjelaskan soal hubungannya dengan Yudha ke penyidik.
“Semua selama aku pacaran 2 tahun semua udah aku sampaikan ke penyidik terus tadi psikolog forensik udah aku jelaskan semua,” kata dia.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa Tamara dan Yudha berpacaran dan sering menitipkan Dante.
“Iya hubungan keduanya, pacaran. Perlu kami sampaikan, korban sering dititipkan karena anak tersangka sahabat dari korban,” kata Wira Senin (12/2/2024) lalu.
Wira mengatakan, Yudha memang sering mengajak Dante berenang.
"Di TKP itu baru pertama kali renang, di tempat lain beberapa kali," katanya.
Untuk itu, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum bisa memastikan apakah masih ada tersangka lain dalam kasus meninggalnya Dante.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, kami harus ada dasar yang kuat untuk menjerat tersangka nantinya. Masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Adapun dari kematian Dante, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Penetapan tersangka, karena Yudha diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.
Advertisement
Andante Khalif Pramudityo
Artis Tamara Tyasmara, ibunda dari Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), memutuskan menyudahi pemeriksaan psikologi oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (15/2/2024).
Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin menyebut kalau kliennya kelelahan setelah diperiksa kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan yang ditanya oleh Tim Apsifor.
"Klien saya diminta keterangannya hampir kurang lebih tiga jam, tapi dikarenakan keadaan kondisi klien kami juga mungkin capek, nanti kita akan schedule ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sandy kepada wartawan.
Namun, Sandy mengatakan Tamara tidak bisa membeberkan apa isi pemeriksaan tersebut. Sebab, selama pemeriksaan psikologi dilakukan secara tertutup, hanya Tamara bersama psikolog.
"Karena sifatnya rahasia, konselingnya itu ada di ruangan sendiri, jadi kita juga tidak bisa mendampingi ke dalam. Hanya Mbak Tamara dan juga dari pihak yang mewawancarai," kata Sandy.
Meski demikian, Sandy memastikan Tamara akan kooperatif apabila nanti dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun tim Apsifor.
"Apabila ada panggilan lagi secara resmi kita akan kooperatif memberikan keterangan lebih lanjut untuk meneruskan keterangan hari ini," tuturnya.
Sementara itu, Tamara mengaku dari 20 pertanyaan, psikolog bertanya seputar Dante. Dengan pertanyaan yang mengharuskan dirinya menjawab panjang di depan tiga psikolog Apsifor.
"Garis besar hari ini isi pertanyaannya lebih ke Dante itu seperti apa. Enggak boleh itu ya (disampaikan hasilnya)," ujar Tamara.